PASANGKAYU, [cybermerahputih.co.id] –
Masyarakat Pasangkayu kini tak perlu repot lagi datang ke kantor Sat Lantas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu kembali mengoperasikan Bus SIM Keliling yang siap melayani langsung di titik-titik strategis wilayah Pasangkayu.
Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung, menyampaikan bahwa kehadiran Bus SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Warga tak perlu jauh-jauh ke kantor Sat Lantas atau menunggu antrean panjang. Cukup datang ke lokasi Bus SIM Keliling sesuai jadwal, pengurusan SIM jadi jauh lebih praktis,” ujar AKP Junaid.
Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling:
Senin: Samping Masjid Nurul Hidayah, Lariang
Selasa: Samping Kantor Bank BRI, Tikke Raya
Rabu: Samping Masjid Assidik, Desa Pedanda
Kamis: Halaman Pasar Martajaya
Jumat: Samping Masjid Cheng Ho, Randomayang
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP
SIM lama
Surat keterangan sehat dari dokter
Sat Lantas mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga masa berlaku SIM habis. Segera manfaatkan layanan ini demi kenyamanan dan kelancaran berkendara.
Untuk informasi lebih lanjut dan update jadwal, masyarakat dapat mengikuti media sosial resmi Polres Pasangkayu SAT LANTAS POLRES PASANGKAYU – PRESISI MELAYANI NEGERI. Cmp