CYBERMERAHPUTIH.CO.ID, PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kamis (3/7/2025), Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga penerima manfaat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Acara penyerahan berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu beserta jajaran, para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu, serta masyarakat penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan jajaran ATR/BPN, atas terselenggaranya program strategis nasional ini.
“Program PTSL ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum atas hak tanah secara cepat, murah, dan sederhana kepada masyarakat,” ujar Yaumil.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat ini tidak hanya menjamin kepemilikan sah secara hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi tanah. Bahkan, sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai aset jangka panjang yang produktif.
Namun demikian, Bupati Yaumil mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menjual tanah yang telah disertifikasi.
“Sertifikat ini adalah hasil perjuangan panjang dan menjadi aset penting bagi masa depan. Jagalah baik-baik, jangan sampai malah menjadi sumber masalah atau hilang karena dijual sembarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen untuk terus mendorong percepatan program sertifikasi, khususnya di wilayah pedesaan, lahan pertanian, dan permukiman yang selama ini belum tersentuh.
Dengan hadirnya PTSL, diharapkan semakin banyak warga yang memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dan mampu memanfaatkannya untuk kesejahteraan jangka panjang. *Cmp