PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, S.Sos, M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi dalam agenda pembahasan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Anjungan Povasanggayu, Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Sekda dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Pasangkayu, serta para lurah.
Penertiban ini menjadi perhatian penting mengingat kawasan Anjungan Povasanggayu merupakan salah satu ikon ruang publik kebanggaan masyarakat Pasangkayu. Keberadaan PKL dan pelaku UMKM yang belum tertata rapi dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan pengunjung.
“Penataan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan mendukung kegiatan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Sekda Muh. Zain dalam arahannya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan langkah-langkah persuasif dan solutif, termasuk penataan lokasi berjualan yang lebih terorganisir agar para pelaku usaha tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme sosialisasi kepada para pedagang, penentuan zona dagang yang diperbolehkan, serta penegakan aturan oleh Satpol PP secara humanis.
Pemkab Pasangkayu menargetkan, hasil dari pembahasan ini segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat demi menciptakan kawasan Anjungan Povasanggayu yang tertata, bersih, dan menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Cmp