CYBERMERAHPUTIH.CO.ID, MAMUJU —
DPRD Provinsi Sulawesi Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, didampingi Wakil Ketua Hj. St. Suraidah Suhardi, Abdul Halim, dan Munandar Wijaya. Turut hadir Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, para anggota DPRD, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Juru bicara dari masing-masing komisi DPRD sebelumnya telah menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap pertanggungjawaban APBD 2024, yang kemudian langsung direspons oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).
Usai pengesahan, Gubernur SDK memanfaatkan momentum tersebut untuk memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.
“Belanja 2026 akan diarahkan untuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, terutama dalam program ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, serta akselerasi investasi,” ujar SDK di hadapan forum paripurna.
Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan ASN, DPRD, serta kepala dan wakil kepala daerah.
“Semua ini dilakukan demi menjamin pencapaian prioritas pembangunan daerah secara optimal,” tegasnya.
Dari sisi pendapatan, SDK menjelaskan bahwa kebijakan tahun 2026 akan difokuskan pada optimalisasi penerimaan pajak, khususnya PPh orang pribadi dan badan, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengalokasian pendapatan transfer.
“Kinerja fiskal daerah juga akan ditingkatkan sebagai syarat mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Pengesahan pertanggungjawaban APBD 2024 sekaligus pembukaan pembahasan awal KUA-PPAS 2026 menandai komitmen Pemprov Sulbar dan DPRD untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan pembangunan di Sulawesi Barat. Cmp