CYBERMERAHPUTIH.CO.ID, PASANGKAYU –
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melakukan aksi tegas dengan memasang papan plan pemberitahuan di atas lahan perkebunan sawit seluas 861,7 hektare milik PT. Pasangkayu yang berada di Blok Bravo 8, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, 10 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, di mana pemerintah menegaskan penguasaan kembali atas lahan yang termasuk dalam kawasan hutan negara. Plan yang dipasang memuat larangan memperjualbelikan dan menguasai lahan tersebut tanpa izin resmi dari Satgas PKH.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 Wita ini dihadiri sejumlah pihak penting, antara lain:
M. Purnomo Satriadi, S.H., M.H. (Satgas PKH),
Gunawan, S.P. (Administratur PT. Pasangkayu),
Letkol (Purn) Agung Seno Aji (CDAM Celebes I),
Juanda Saputra, S.H. (CDO PT. Pasangkayu),
Samuel Arung Tonapa Patandiana, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu),
Febri Setiawan, S.H. (Kasi PABB Kejari Pasangkayu),
Luhur, S.H. (Kasubagbin Kejari Pasangkayu),
Angling, S.H. (Kepala Desa Ako),
Unsur Babinsa dari Desa Ako dan Gunung Sari, serta tokoh masyarakat setempat.
Sekitar pukul 11.05 Wita, tim PKH dan Kejari tiba di titik koordinat yang telah ditentukan. Pemasangan plan dilaksanakan pada pukul 11.15 Wita, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Lahan oleh perwakilan Satgas PKH dan PT. Pasangkayu pada pukul 12.05 Wita.
Penandatanganan dilakukan oleh M. Purnomo Satriadi, S.H., M.H. (Satgas PKH) dan Gunawan, S.P. (ADM PT. Pasangkayu), disaksikan oleh Juanda Saputra, S.H. (CDO PT. Pasangkayu).
Kegiatan resmi berakhir pada pukul 12.15 Wita dalam keadaan aman dan tertib tanpa kendala berarti. Langkah ini menjadi simbol kuat hadirnya negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah. *Cmp