CYBERMERAHPUTIH.CO.ID, PASANGKAYU –
Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang memanas, Senin (7/7/2025), untuk membahas dugaan pengelolaan kawasan hutan lindung oleh PT Pasangkayu anak perusahaan dari Astra Agro Lestari (AAL). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Penanganan dan Permasalahan Agraria, Ersad, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait serta perwakilan masyarakat Desa Ako.
Isu ini mencuat karena PT Pasangkayu diduga kuat telah membuka dan mengelola lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan lindung, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Umar, perwakilan masyarakat Desa Ako, dengan tegas meminta agar seluruh pihak turun langsung ke lapangan. “Kami sudah lama menyampaikan keluhan ini. Jangan hanya bicara dari balik meja. Kami minta dilakukan verifikasi lapangan segera, karena indikasinya sangat jelas: hutan lindung diolah untuk sawit,” ujarnya dalam forum.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2):
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII, Manifas Zubayr, menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas laporan tersebut. “Saya baru menjabat, jadi kami butuh waktu mempelajari data dan peta indikatif. Namun, jika terbukti, maka ini persoalan serius dan harus ditindak tegas,” katanya.
Perwakilan KPH Pasangkayu juga menyatakan siap mendampingi proses investigasi di lapangan untuk memverifikasi batas-batas kawasan hutan lindung.
Dari pihak perusahaan, Agung Senoaji selaku CDMA PT Astra Agro Lestari mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui ada aktivitas di kawasan hutan setelah dilakukan pemeriksaan. Namun ia menambahkan, bukan hanya perusahaan, masyarakat juga melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
“Kalau memang benar masuk kawasan hutan, mari kita duduk bersama mencari jalan keluarnya. Kita tidak ingin persoalan ini berlarut,” katanya.
Namun pernyataan ini langsung mendapat respons tajam dari anggota DPRD. Arham Bustaman menegaskan bahwa ketidaktahuan bukan alasan untuk lolos dari jerat hukum.
“Ini soal kedaulatan dan perlindungan lingkungan. Tidak ada alasan ‘tidak tahu’ bagi korporasi sebesar itu. Kalau terbukti menyerobot hutan lindung, maka ini pelanggaran serius dan kami akan mendorong proses hukum,” tegasnya.
Ketua Pansus, Ersad, menyatakan bahwa RDPU ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam merespons persoalan agraria dan kehutanan yang makin kompleks di Pasangkayu. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan menyusun rekomendasi resmi dan mendorong instansi penegak hukum untuk bertindak berdasarkan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
“Kami tak ingin ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan dengan dalih investasi. Hutan lindung itu aset negara. Kalau dikuasai tanpa izin, itu pidana,” tandasnya. *Cmp