CyberMerahPutih MAMUJU– Polri resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya, termasuk di luar jam dinas. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika yang kini semakin berkembang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan, kebijakan tersebut didasari perkembangan modus peredaran narkotika yang tidak lagi hanya menggunakan cara konvensional. Kini, zat terlarang berpotensi disamarkan dalam bentuk cairan isi ulang rokok elektrik.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini,” tutur Kapolda, Senin (2/11/2026).
Salah satu perhatian serius Polri adalah penyalahgunaan vape untuk menyebarkan etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ketentuan larangan ini berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurut Totok, kebijakan tersebut bukan sekadar penegakan disiplin internal, melainkan juga bagian dari komitmen Polri memastikan institusinya bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku,” tegasnya.
Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, disiplin dan profesional.
Kapolda berharap seluruh personel Polri dapat mematuhi aturan tersebut serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Sebab, upaya memerangi narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus dimulai dari keteladanan dan kedisiplinan di lingkungan institusi sendiri.
Humas Polda Sulbar








