Kejari Sinjai Tetapkan dan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, Dugaan Korupsi Kas Rp3,25 Miliar

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINJAI, CYBER MERAH PUTIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial HA (36), yang menjabat sebagai Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sangiasseri Kabupaten Sinjai saat peristiwa terjadi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas tahun 2026.
Berdasarkan siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Budiman, S.H., M.H., penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai pada Selasa, 20 Oktober 2026.

HA diduga mengambil dan menyalahgunakan uang kas BRI Unit Sangiasseri dengan total mencapai Rp3,25 miliar atau tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain melunasi utang kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga, teman, nasabah, dan agen BRILink. Selain itu, dana tersebut diduga ditransfer ke sejumlah rekening bank atas nama tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp3,25 Miliar
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan penyalahgunaan uang kas itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar.
Pihak Kejari Sinjai menyatakan bahwa penetapan HA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Tersangka Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Dalam perkara tersebut, HA disangkakan dengan beberapa ketentuan hukum.
Pada dakwaan kesatu, primair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, secara subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Selain itu, terdapat alternatif dakwaan kedua, yakni Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Sinjai Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan akan terus dilanjutkan guna memperkuat pembuktian perkara, mendalami rangkaian perbuatan yang disangkakan, serta menelusuri penggunaan dana yang diduga disalahgunakan sesuai kewenangan penyidik.
Kejari Sinjai juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Oleh karena itu, HA tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.
Siaran pers tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Sinjai kepada masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Sinjai
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai: Budiman, S.H., M.H.
Jamal, A.Md. | Cyber Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agus Ambo Djiwa, Sosok yang Dekat dengan Rakyat dan Selalu Dirindukan Masyarakat Sulawesi Barat
Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat
Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat
Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Polda Sulbar Pastikan Fisik Personel Prima Untuk Pelayanan Optimal
Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik
Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka
Polda Sulbar Ungkap Jaringan Narkoba, PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Agus Ambo Djiwa, Sosok yang Dekat dengan Rakyat dan Selalu Dirindukan Masyarakat Sulawesi Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kejari Sinjai Tetapkan dan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, Dugaan Korupsi Kas Rp3,25 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Berita Terbaru