Jakarta, Cybermerahputih.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden.
MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam (6/10/2026), menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon. Salah satu persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menegaskan bahwa seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK harus dihormati. Ia menyatakan akan tetap berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden, terutama dalam mendukung agenda pemerintahan dan merealisasikan program-program yang telah ditetapkan Presiden.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran saat memberikan keterangan pers di sela-sela peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).
MK Soroti Bukti Pendidikan
Meski permohonan para pemohon tidak dapat diterima, persoalan bukti pemenuhan syarat pendidikan menjadi salah satu hal yang disorot dalam pertimbangan hukum MK.
Berdasarkan keterangan dalam materi yang disampaikan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait pemenuhan pendidikan tingkat SMA atau sederajat oleh Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi hal tersebut, Gibran menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana. Ia berpendapat bahwa pendidikan tingkat SMA atau sederajat merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ungkapnya.
Siap Menindaklanjuti Catatan MK
Lebih lanjut, terkait catatan MK mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan Gibran atas proses hukum yang telah berjalan. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa prioritas utamanya saat ini adalah menjalankan amanah sebagai Wakil Presiden dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Putusan MK tersebut sekaligus menutup pemeriksaan permohonan dalam perkara yang dimaksud pada tingkat Mahkamah Konstitusi. Namun, substansi pertimbangan hukum mengenai bukti pendidikan perlu dibaca secara cermat dan dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen untuk tetap bekerja, Gibran menyatakan fokusnya saat ini adalah mendukung pelaksanaan program pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.
(Tim/Cyber)








