Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, melalui kuasa hukumnya, Sahrir Zakaria, S.H., M.H. dan Rahmat Ramadhan, S.H., resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Pasangkayu atas dugaan penguasaan lahan yang diklaim merupakan bagian dari wilayah adat masyarakat Desa Ako, Kamis 9/7/2026.

Gugatan tersebut saat ini memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum masyarakat adat, Sahrir Zakaria, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada hak konstitusional masyarakat adat yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

Selain itu, perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada serta pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek kehutanan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum atas hak masyarakat adat Desa Ako. Kami mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap membuktikan seluruh dalil dan alat bukti di persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Sahrir.

Menurutnya, gugatan tersebut bukan semata-mata menyangkut penguasaan lahan, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang telah hidup secara turun-temurun dan dijamin oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berharap PT Pasangkayu dapat memanfaatkan proses mediasi sebagai ruang penyelesaian yang berkeadilan dengan mengedepankan itikad baik dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Apabila mediasi dinyatakan gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan. Pihak PT Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak perusahaan setelah diperoleh.

Red: Cyber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agus Ambo Djiwa, Sosok yang Dekat dengan Rakyat dan Selalu Dirindukan Masyarakat Sulawesi Barat
Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat
Kejari Sinjai Tetapkan dan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, Dugaan Korupsi Kas Rp3,25 Miliar
Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat
Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Polda Sulbar Pastikan Fisik Personel Prima Untuk Pelayanan Optimal
Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik
Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Agus Ambo Djiwa, Sosok yang Dekat dengan Rakyat dan Selalu Dirindukan Masyarakat Sulawesi Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kejari Sinjai Tetapkan dan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, Dugaan Korupsi Kas Rp3,25 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Berita Terbaru