PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Muh. Dasri resmi dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Kamis (19/2/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan melalui agenda Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD dan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muh. Dasri dilantik menggantikan H. Riman dari Partai NasDem pada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika internal partai dan kelembagaan DPRD dalam rangka pengisian jabatan pimpinan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, kehadiran Sekda Pasangkayu menjadi wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terhadap penguatan sinergitas antara eksekutif dan legislatif.
Kolaborasi yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendorong percepatan pembangunan daerah.
Dengan dilantiknya Muh. Dasri sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu, diharapkan unsur pimpinan DPRD semakin solid dan mampu menjalankan tugas kelembagaan secara optimal, serta memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Red: Cyber








