PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si, menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu terkait sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Senin 26 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Keputusan Bupati Pasangkayu tentang pembentukan Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Rapat Kerja Perangkat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang membahas pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan program koperasi desa/kelurahan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta akuntabel.
Sementara itu, pembentukan Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dan instansi terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Pasangkayu.
Rapat kerja yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga menjadi forum koordinasi bagi perangkat daerah untuk memahami peran dan kewenangan kejaksaan, khususnya dalam dukungan hukum di bidang intelijen serta perdata dan tata usaha negara, guna meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dandim 1427 Pasangkayu, jajaran Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim).
Red: Cyber








