PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID ~ Melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menetapkan pengangkatan pimpinan DPRD pengganti sisa masa jabatan periode 2024–2029. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pasangkayu yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta sejumlah undangan.
Dalam penjelasannya, Putu Purjaya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penetapan pimpinan DPRD ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat serta usulan resmi Partai NasDem terkait pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Putu Purjaya.
Berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu secara resmi menetapkan Muh. Dasri sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu. Ia menggantikan Hariman Ibrahim dari Partai NasDem untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur, memastikan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan yang bersumber dari anggaran tahun 2026,” terang Mansur.
Rapat paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh pimpinan dewan.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Hariman Ibrahim atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai pimpinan DPRD.
DPRD Kabupaten Pasangkayu berharap, dengan ditetapkannya pimpinan DPRD yang baru, kinerja lembaga legislatif ke depan semakin maksimal serta mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi pengawasan dan penganggaran.
Red: Cyber








