PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H. menghadiri kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pasangkayu, Senin, 29 Desember 2025, dan diikuti oleh 1.579 orang PPPK paruh waktu yang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga teknis.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten I dan Asisten II, Inspektur Kabupaten Pasangkayu, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menata dan memperkuat manajemen sumber daya aparatur, khususnya bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Melalui pengangkatan PPPK paruh waktu, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian status kerja, meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur, serta memastikan keberlanjutan pelayanan di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan teknis pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap para PPPK paruh waktu yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
@Cyber








