PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Dugaan tindak asusila terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, memicu kemarahan publik. Meski pelaku utama berinisial S telah mengakui perbuatannya di hadapan keluarga korban dan aparat, proses hukum dinilai jalan di tempat.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (10/8) pagi. Korban, sebut saja Bunga, ditemukan keluarga di rumah S dengan pakaian tidak rapi dan bercak darah di bajunya. Setelah didesak, S mengaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga yang merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Kasus ini sempat berakhir dengan surat kesepakatan damai yang difasilitasi aparat. S berjanji bertanggung jawab, namun komitmen itu dilanggar. Lebih mengejutkan, korban kemudian mengungkap adanya dua pelaku lain berinisial P dan H, yang masih kerabat dekat S.
Merasa dipermainkan, keluarga korban melaporkan kembali kasus ini ke Polres Pasangkayu pada 20 Agustus. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami sudah lapor. Ada pengakuan dan bukti, tapi polisi belum bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta keadilan untuk kakak kami,” tegas Nurmi, adik korban.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi kelompok rentan, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta UU TPKS jelas mengatur perlindungan khusus bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat agar tragedi ini tidak berakhir dengan “damai” yang mengorbankan keadilan.
Sumber: M. Nadir


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						